Ahad 09 Jun 2013 20:48 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 3 Miliar

 Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis Sabu. Ilustrasi.
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis Sabu. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, dengan pelakunya diduga jaringan narkoba internasional.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Minggu, mengungkapkan, upaya pengiriman paket narkoba yang ditaksir senilai Rp 3 miliar itu disita oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (5/6).

"Polisi mengamankan dua tersangka yang menjadi kurir, yakni Muhammad Yusuf, warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara, dan Syarifuddin Abubakar, warga Nisam Antara Aceh Utara, saat menumpang bus PO Lorena B 7766 VB jurusan Medan-Jakarta," ujar Bayu.

Sabu-sabu itu didapatkan di dalam tas berwarna abu-abu yang dibungkus makanan sereal yang tidak beredar di Indonesia, dan kedua tersangka kurir tersebut merupakan suruhan salah seorang tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan narkoba itu akan dibawa ke Jakarta.

Berdasarkan pengembangan ke Jakarta, kata Kapolres lagi, polisi kembali menangkap satu tersangka bernama M Rafly alias Rizal, warga Cililitan, Kramat Jati Jakarta Utara yang diduga sebagai pengambil barang yang diperintahkan oleh Tengku Yadi (berstatus DPO).

Menurut Kapolres, dilihat dari jumlah serta kemasan paket sabu-sabu tersebut, diduga kuat barang terlarang tersebut dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan memanfaatkan pelabuhan tradisional agar tidak tertangkap petugas saat masuk ke Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement