Ahad 09 Jun 2013 15:31 WIB

KPK Kembangkan Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Hakim

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada untuk ketujuh kalinya pada pekan ini. Dada dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Pekan ini kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Dada Rosada,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi ROL, Ahad (9/6).

Pemeriksaan terhadap Dada Rosada ini pada pekan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (7/6) lalu. Dada mendatangi Gedung KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sedang sakit.

Pemeriksaan terhadap Dada, lanjut Johan, masih dibutuhkan untuk menggali keterangan seputar kasus yang sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka ini. Tim penyidik KPK juga sedang mengembangkan adanya pihak lain yang diduga terlibat baik dalam menerima maupun memberikan suap dalam penanganan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung.

“Kami masih mengembangkan kasus Bandung, apakah ada pihak lain yang terlibat baik dari sisi pemberi maupun penerima,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kabar adanya gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan pimpinan KPK terkait kasus ini pada Jumat (7/6) lalu, ia mengaku tidak mengetahuinya. Pun saat ditanya apakah ada kenaikan status Dada Rosada sebagai tersangka baru dalam kasus ini dalam hasil gelar perkara tersebut. “Itu belum tahu,” ucapnya singkat.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat ini sebanyak enam kali. Pemeriksaan perdana terhadap Dada pada 20 Mei 2013 lalu setelah ada insiden surat panggilan palsu dari KPK pada beberapa bulan sebelumnya.

Pemeriksaan itu dilakukan selama 10 jam dan dipertemukan serta dikonfrontir dengan empat orang tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 23 Mei 2013 yang bahkan menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Kemudian KPK memeriksa Dada lagi sebanyak empat kali yaitu pada 28, 29 dan 31 Mei dan 4 Juni 2013.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono, ketua majelis hakim kasus korupsi Bansos dan pengantar uang suap, Asep Triana yang kemudian menjadi tersangka. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yaitu Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.

Herry Nurhayat merupakan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang juga Plt Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Bandung. Sedangkan Toto Hutagalung merupakan ketua Ormas Gasibu Padjajaran yang juga disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada.

Dengan seringnya Dada diperiksa sebagai saksi menjadi pertanda akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, KPK belum mengonfirmasikannya. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto hanya mengatakan 'Insya Allah' saat ROL menanyakan apakah Dada akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pada beberapa waktu lalu.

Tokoh yang akrab disapa BW ini pernah memaparkan adanya tiga sumber uang untuk pemberian suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Salah satunya yaitu dari 'urunan' sejumlah pejabat dan kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Sejumlah kepala dinas di Pemkot Bandung pun diperiksa KPK, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji. Namun Oji enggan menjelaskan pemeriksaannya kepada para wartawan di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement