REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tak sedikit perusahaan otobus (PO) beroperasi tanpa izin. Kebandelan itu memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karenanya, Terminal Induk Kota Bekasi akan memberikan sanksi kepada PO nakal yang tak beizin.
Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan PO yang beroperasi tanpa izin ditakutkan memberi sumbangan pada risiko kecelakaan lalu lintas saat arus mudik mendatang.
"Selain uji layak kendaraan, Terminal Induk Kota Bekasi akan menyelidiki PO tak berizin yang beroperasi di Bekasi," tuturnya kepada ROL, Jumat (6/7).
Ancaman itu lantaran Terminal Bekasi ogah disalahkan jika tiba-tiba terjadi kecelakaan. "Oleh karena itu akan ditindak tegas apabila ditemukan PO yang bandel seperti ini," ujarnya.
Pihaknya akan mengecek plang PO yang berada di seluruh Kota Bekasi. "Kalau begitu kita cek ternyata tak berizin, akan ditutup PO tersebut," tegasnya.