REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait larangan Polwan untuk mengenakan hijab. Dikatakan, aturan seragam di Polri memang belum memberikan ruang bagi penggunaan jilbab yang dianggap sebagai atribut di luar standar.
"Dengan diiringi kata maaf sebelumnya, kami minta agar jangan dibahasakan kalau Polri melarang, tidak ada yang demikian," ucap anggota Kompolnas M Nasser kepada Republika Kamis (6/6).
Nasser mengaku sudah memeriksa Peraturan Kapolri (Perkap) dari pimpinan sebelumnya hingga yang sekarang. Hasilnya, tak pernah ditemukan adanya larangan berhijab kepada Polwan.
Sehingga, aturan seragam bersifat universal dan harus dipatuhi oleh setiap anggotanya dalam lingkup yang sama.
Dia menyontohkan aturan seragam yang dianut oleh Polda Aceh. Di sana, seluruh Polwan diperkenankan menggunakan hijab, bahkan diwajibkan. Sehingga tampak ada keselarasan antara semua Polwan saat mengemban tugasnya di depan masyarakat.
Jika berhijab, katanya, maka polwan akan terlihat tidak selaras. "Pelayanan kepada masyarakat pun bisa berjalan lebih baik dengan penggunaan seragam yang selaras," kata dia.