REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemasangan papan reklame di Kota Sukabumi akan diarahkan ke wilayah selatan. Hal tersebut dilakukan karena saat ini keberadaan papan reklame atau billboard sudah terlalu banyak dipasang di pusat kota.
"Ketentuan ini berlaku bagi para pemasang reklame yang baru," ujar Kepala Bidang Perizinan, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi, Endang Toif, kepada wartawan.
Upaya tersebut untuk memecah keramaian hingga ke daerah, tidak hanya terpusat di perkotaan.
Menurut Endang, untuk memasang reklame di suatu titik harus didasarkan kajian dan proses perizinan. Sehingga pemasangannya tidak dilakukan secara sembarangan.
Ditambahkan Endang, jika ada yang melanggar perizinan atau memasang dengan illegal maka aka dilakukan tindakan. Misalnya dengan melakukan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).