REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Olly membantah telah menerima uang dari M Nazaruddin yang berasal dari proyek Hambalang.
"Wah nggak ada, lah. Nggak benar, lah. Nggak benar, ya," kata Olly usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (5/6).
Olly diperiksa sekitar tujuh jam. Sebagai pimpinan Banggar DPR, ia mengaku dimintai klarifikasi terkait pembahasan anggaran untuk Kemenpora dalam proyek Hambalang.
Ia pun membantah saat ditanya apakah ia telah menerima aliran uang seperti yang diungkapkan M Nazaruddin. Ia juga membantah kalau ada aliran uang yang mengalir ke Banggar DPR.
Apakah ia juga ikut pertemuan di luar DPR dalam membahas proyek ini, ia tidak menjawabnya. "Kalian kan lebih tahu," ujar Bendahara Umum PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya M Nazaruddin memaparkan adanya sejumlah anggota DPR yang ikut menerima aliran uang dari proyek Hambalang. Uang sebesar Rp 100 miliar itu merupakan kesepakatan antara mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas urbaningrum dan PT Adhi Karya.
Uang itu, menurut Nazar, kemudian dibagi-bagi. Terdiri dari Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar masing-masing untuk Mirwan Amir dan Olly Dondokambey. Selain itu Rp 10 miliar untuk Mahyudin, Rp 5 miliar untuk Mukhayat, Rp 5 miliar untuk Wafid dan Rp 20 miliar untuk menpora saat itu, Andi Mallarangeng.