Rabu 05 Jun 2013 08:22 WIB

70 Persen Kasus Korupsi di Indonesia dari Barang dan Jasa

Perilaku Korupsi/ilustrasi
Foto: rep
Perilaku Korupsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Indonesia Procurement Watch menyingkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Diketahui selama ini 70 persen korupsi bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa baik yang ada di pusat maupun di daerah.

"70 persen kasus tindak pidana korupsi itu bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa dan ini tidak boleh dibiarkan harus ada sosial kontrol dari seluruh lapisan masyarakat," kata Program Director Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad, Selasa (4/6).

Ia mengatakan sebuah proyek pengadaan barang dann jasa di suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat rawan terjadi korupsi karena sejak perencanaan hingga pengerjaan bisa terjadi penggelembungan dana.

Dana untuk pengadaan barang jasa di Indonesia mencapai sekitar Rp250-375 triliun setiap tahunnya. Angka ini bersumber dari pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Angka Rp 250-400 triliun per tahunnya itu bersumber dari APBN dan ini belum termasuk dengan proyek-proyek di beberapa badan usaha milik negara (BUMN-BUMD) yang nilainya juga cukup fantastis," ujar Hayie.

Ia mengaku jika proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya sampai ratusan triliun itu dikorupsi sedikitnya 10 persen dipastikan akan berdampak buruk bagi keuangan negara karena tingkat kebocoran itu sangat besar.

Berdasarkan data penggunaan dana APBN pada tahun 2011 untuk pengerjaan proyek pengadaan nilainya mencapai Rp 243 triliun. Angka inipun kemudian meningkat pada tahun anggaran (TA) 2012 yakni sekitar Rp 273 triliun serta pada 2013 yakni sebesar Rp 370 triliun.

Maka dari itu, Hayie meminta peran semua masyarakat terkhusus kepada media yang menjadi penyambung lidah masyarakat agar bisa mengontrol proyek pengadaan ini mulai dari hilir hingga ke hulunya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement