REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, menyayangkan larangan polisi wanita (polwan) memakai seragam dengan berjilbab. Padahal polwan yang bertugas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam diperbolehkan menutup auratnya.
Menurutnya, jika di Aceh, polwan diwajibkan mengenakan jilbab, seharusnya polwan yang bertugas di seluruh provinsi di seluruh Indonesia juga diperbolehkan.
"Jika alasannya mengenai kebijakan otonomi daerah khusus, mengapa tidak bisa diperlebar kebijakan ini pada tingkat nasional. Toh mayoritas penduduk Indonesia, yang juga beberapa di antaranya bekerja sebagai polisi wanita, adalah Muslim, yang wajib mengenakan jilbab," katanya, Selasa (4/6).
Ia berharap, jika ada kesadaran dari para polwan untuk mengenakan jilbab, sebaiknya tidak ada pelarangan dalam hal ini.
Sebelumnya, MUI menerima laporan via SMS tentang larangan tersebut. Tengku menyatakan, MUI telah bergerak soal laporan tersebut.
Ia telah menjawab laporan tersebut dan mengimbau agar sang pelapor membuat laporan tertulis pada MUI. Jika laporan tertulis tersebut sudah masuk di kantor MUI, MUI sendiri akan segera melakukan sidang, dan menindaklanjuti masalah ini. “Ini adalah masalah nasional, menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya.
Kemudian, setelah sidang, sesegera mungkin MUI akan mengeluarkan tausiyah, yaitu berupa nasehat yang akan ditujukan langsung pada kapolri, Kepolisian, dan masyarakat umum. Tausiyah yang berupa himbauan syariah ini, akan dikeluarkan agar persoalan polwan yang ingin memakai jilbab dalam tugas dinasnya, bisa dikabulkan.
Kapolri, kata Tengku, diharapkan bisa bijak karena berwawasan luas, terutama mengenai hal ini. “Semoga nanti dia membuat kebijakan yang tidak mengecewakan banyak orang,” katanya.