Rabu 05 Jun 2013 02:29 WIB

MUI Janji Perjuangkan Keinginan Polwan Berjilbab

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang polwan anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya, membagikan brosur Sosialisasi Mudik Aman kepada penumpang bus di Terminal Purabaya Bungurasih Surabaya, Jatim, Jumat (26/8).
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang polwan anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya, membagikan brosur Sosialisasi Mudik Aman kepada penumpang bus di Terminal Purabaya Bungurasih Surabaya, Jatim, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berjanji bakal memperjuangkan keinginan para polisi wanita (polwan) yang ingin mengenakan jilbab.

Wakil Sekjen MUI, Tengku Zulkarnaen menuturkan, mengenakan pakaian berjilbab itu dilindungi Pasal 29 UUD 45. "Insya Allah kami akan perjuangkan keinginan para Polwan untuk mendapat izin mengenakan jilbab. Dasarnya juga karena melarang untuk mengenakan jilbab sudah termasuk pelanggaran HAM," tutur Zulkarnaen di Jakarta. Ia meminta para polwan menulis surat resmi ke MUI.

Anggota DPR RI dari FPKS, Zainuddin mengaku akan segera menindaklanjuti keluhan para anggota polwan yang tidak mendapat izin berjilbab dari kapolri.

"Secepatnya kami akan bicarakan persoalan ini dengan kapolri," janji Zainuddin.

Sebelumnya, seorang polwan yang berdinas di Polda Jawa Tengah mengeluhkan karena dilarang memakai jilbab saat mengenakan seragam polisi. Bahkan, kapolri mengeluarkan surat edaran jika pemakaian jilbab dengan seragam dinas polisi hanya diperbolehkan bagi polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam.

"Kami para polwan minta tolong kepada para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan keinginan kami agar diperbolehkan berjilbab," ujar polwan yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada Ustaz Wahfiudin yang disampaikan ke ROL, Selasa (4/6). Bahkan para polwan itu membuat sebuah grup dukungan memakai jilbab di Facebook. Polwan itu menyatakan, mengenakan jilbab tidak menggangu aktivitas mereka sebagai pelayan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement