Selasa 04 Jun 2013 18:04 WIB

PPP: Pelaporan Dana Kampanye Untungkan Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Sekjen DPP PPP, Romy Romahurmuziy (kiri), dan Sekertaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi (kanan)
Foto: Antara
Sekjen DPP PPP, Romy Romahurmuziy (kiri), dan Sekertaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan caleg melaporkan dana kampanye dinilai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menguntungkan. Karena partai bisa dengan mudah memantau pendanaan setiap calegnya.

"Selain lebih transparan. Aturan itu akan menguntungkan parpol untuk memantau pendanaan dan kegiatan kampanye calegnya," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi saat dihubungi Republika, Selasa (4/6).

Jika calon melaporkan dana kampanyenya, menurut dia, partai juga semakin mudah menertiban keuangan parpol pada pemilu nanti. Partai juga memastikan setiap kadernya menjunjung transparansi. Serta tidak terseret dalam proses politik yang mengutamakan uang.

Arwani menilai, langkah KPU patut diapresiasi. Karena meski tidak diwajibkan dalam UU Pemilu, tapi caleg merupakan bagian dari parpol. Sehingga inisiatif KPU mengisi kekosongan tersebut sangat baik.

"Menurut kami itu tidak menabrak UU, karena caleg juga bagian dari partai," ujarnya.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan dalam rancangan sementara aturan dana kampanye, KPU mewajibkan caleg laporkan dana kampanye. Jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi sosial. Berupa penilaian masyarakat terhadap caleg yang tidak melaporkan pendanaan kampanyenya. 

Sebab KPU akan mempublikasikan calon yang melaporkan dana kampanyenya. Bagi yang tidak melaporkan, masyarakat bisa menilai mereka sebagai caleg yang tidak transparan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement