Selasa 04 Jun 2013 17:11 WIB

Demokrat Minta Laporan Dana Kampanye Caleg Melalui Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Nurhayati Ali Assegaf
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Nurhayati Ali Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif melaporkan dana kampanye. Tetapi, Demokrat mengusulkan laporan tersebut sebaiknya dikoordinasi oleh partai masing-masing.

"Bagus sekali, tapi sebaiknya diatur dan dikoordinasi oleh parpol. Lalu baru diserahkan ke KPU," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf saat dihubungi Republika, Selasa (4/6).

Jika semua calon langsung melaporkan ke KPU, anggota Komisi I DPR itu mengkhawatirkan akan terjadi kesalahan komunikasi. Atau kurang tertibnya administrasi pelaporan. Tetapi bila dikoordinasi oleh partai, diharapkan pelaporan dana kampanye menjadi lebih rapi. 

Nurhayati menilai upaya KPU tersebut bisa memutus mata rantai politik transaksional yang kerap terjadi dalam pemilu. Dengan begitu, semua caleg memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi. Tidak hanya didominasi oleh calon-valon yang memiliki modal kapital banyak.

Dengan pelaporan yang akan dipublikasikan kepada masyarakat, lanjut Nurhayati, bisa dinilai calon yang transparan. Partai Demokrat, menurutnya telah merencanakan penertiban penggunaan danan kampanye calonnya.

"Partai tidak memungut biaya apa pun dari caleg. Malah kebutuhan logistik untuk kampanye akan diakomodasi partai," papar dia.

Kontribusi dari partai terhadap caleg itu, disebut Nurhayati akan dilakukan merata pada semua calon. Bantuan itu diberikan agar semua calon tidak terlalu terbebani. Sehingga mereka bisa lebih berkosentrasi turun ke tengah masyarakat. Termasuk menawarkan program unggulan mereka untuk menyalurkan aspirasi konsituen masing-masing.

Pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh caleg pada pemilu legislatif 2014 nanti. Bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, akan dikenakan sanksi oleh KPU.

"Dalam rancangan sementara aturan dana kampanye, KPU mewajibkan caleg laporkan dana kampanye. Kalau tak melaporkan dikenakan sanksi sosial," kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement