Senin 03 Jun 2013 23:43 WIB

Sidang Pembunuhan Mahasiswa di Makasar Berakhir Ricuh

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang kasus pembunuhan Mohar, mahasiswa Kabupaten Luwu di Basement Hotel Clarion pada 27 Januari 2013 di Pengadilan Negeri Makassar, Senin berakhir ricuh setelah rekan-rekan korban ingin menghakimi terdakwa Abisar.

Dari pantauan, seusai sidang, puluhan rekan korban yang sudah bersiap-siap ingin menghakimi terdakwa pembunuhan terdakwa Abisar langsung ditahan petugas, terjadi aksi saliling dorong dan teriakan maraj kepada terdakwa.

Akibat dari aksi dorong dan kejar-kejaran itu mahasiswa sempat merusak jendela kaca pengadilan sehingga pecah berserakan di lantai.

Aparat gabungan kepolisian yang sebelumnya berjaga-jaga berhasil mengamankan tiga orang mahasiswa yang diduga provokator. Demi menghindari adanya aksi anarkis, polisi selanjutnya melepas ketiga mahasiswa tersebut agar kericuhan tidak meluas.

Sebelumnya, pada persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang mahasiswa asal Kota Palopo Muhar dipimpin Maringan Marpaung selaku Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi diantaranya dua mahasiswa masing-masing Agus dan Munir. Dua saksi dari sekurity hotel Clarion yakni Nawir dan sukrianto pun dimintai keterangan.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Arie chandra mengatakan, terdakwa Abisar didakwa telah melanggar pasal 338 terkait perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Kasus pembunuhan terhadap korban Mohar diketahui mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan itu terjadi di basement Hotel Grand Clarion, 27 Januari lalu.

Korban tewas dengan luka tusuk di bagian perut kanan. Korban sempat berjalan dengan rekannya di jalan Landak Baru dan bertemu dengan pengedara motor kemudian di larikan ke Rumah Sakit Islam Faisal, namun luka serius dialami korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement