Rabu 07 Nov 2018 05:05 WIB

Saat Suharto Memeluk dan Mencium Pembunuh Anaknya

Suharto mengaku sudah memaafkan terdakwa dan memaafkan anaknya.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Suharto memeluk terdakwa Iwan Adranacus (40) yang telah menewaskan anaknya Eko Prasetio di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (6/11). Eko yang mengendarai sepeda motor tewas setelah ditabrak Iwan.

Suharto menghampiri terdakwa Iwan Adranacus, lalu mendekapnya sebelum majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol dan dua hakim anggota (Sri Widyastuti dan Endang Makmun) memulai persidangan.  Suharto juga memeluk dan menciumi Iwan.

Suharto mengaku sudah memaafkan terdakwa dan mengikhlaskan anaknya. "Maaf Pak saya kejadian itu saya tidak sengaja," kata Iwan Adranacus yang mengenakan baju warna putih dengan rompi tahanan warga oranye.

Terdakwa Iwan Adranacus dalam sidang perdana tersebut didampingi kuasa hukumnya, Joko Haryadi.

Saat ditanyai oleh majelis hakim terkait dengan kesehatannya, dia menyatakan sehat.

Sidang dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terdiri atas Titiek Maryani, Satriawan, dan Rahayu.

Jaksa penuntut umum secara bergantian membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Iwan. Jaksa juga membacakan peristiwa kasus kecelakaan lalu lintas secara berurutan mulai dari cekcok antara korban dengan terdakwa hingga kejadian yang menewaskan Eko Prastio warga Gremet Manahan Banjarsari Solo itu.

Baca juga, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga.

Jaksa penuntut umum mendakwa Iwan melakukan pelanggaran primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Namun, jaksa usai membacakan dakwaan majelis hakim menawarkan kepada terdakwa agar berkonsultasi dengan kuasa hukum. Terdakwa mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang selanjutnya kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di PN Surakarta pada hari Kamis (8/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement