Senin 03 Jun 2013 23:03 WIB

Warga Malaysia Tertangkap Simpan Sabu di Celana Dalam

Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Kerja Kabupaten Bengkalis, Riau, mengamankan empat warga negara Malaysia karena mencoba menyelundupkan 358 gram sabu-sabu.

Keempat warga asing itu diantaranya adalah SB (27), RN (31), MT (38 dan GR (42), dari tangan mereka petugas mendapati barang haram itu disimpan di dalam celana dalam dan kaos kaki.

"Para pelaku kami amankan pada Ahad (2/6) namun baru dapat dipastikan barang bawaan itu berupa narkotika pada hari ini," kata Kepala KPPBC Bengkalis, Nurhasan Ashari, dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Senin (3/6) malam.

Kronologi penangkapan itu, kata dia, berawal dari kecurigaan petugas terhadap empat orang WN Malaysia yang baru saja turun dari Kapal Mulia Kencana.

Kapal penumpang ini, kata dia, berangkat dari Melaka dan berlabuh di Pelabuhan Pulau Bengkalis pada Minggu (2/6), sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas kecurigaan itu, kata Nurhasan, petugas berinisiataif memeriksa secara intensif terhadap empat orang tersebut.

Dari pemeriksaan badan itu, kata dia, ditemukan dua paket sabu-sabu di celana dalam SB, kemudian dua paket kecil sabu-sabu dari kaos kaki kiri dan kanan pelaku RN.

Selanjutnya, kata dia, petugas juga menemukan tiga paket sabu-sabu lagi yang diselipkan di kaos kaki kiri dan kanan pelaku MT. Sementara dari tersangka GR, petugas tidak menemukan barang haram itu.

"Totalnya ada tujuh paket dengan berat sekitar 358 gram narkotika. Kalau ditaksir, nilainya sekitar Rp 483 juta," katanya.

Untuk memastikan jika benar serbuk berwarna putih dengan butiran berbentuk kristal itu merupakan narkotika, kata dia, petugas kemudian mengujinya di laboratorium.

"Hasilnya positif, barang itu merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku kemudian kami serahkan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement