Senin 03 Jun 2013 22:42 WIB

Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Bisa Disanksi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro yang terpilih sebagai anggota KPU Pusat 2012-2017
Foto: Antara
Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro yang terpilih sebagai anggota KPU Pusat 2012-2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh caleg pada pemilu legislatif 2014 nanti. Bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, akan dikenakan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam rancangan sementara aturan dana kampanye, KPU mewajibkan caleg laporkan dana kampanye. Kalau tak melaporkan dikenakan sanksi sosial," kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro saat dihubungi Republika, Senin (3/6).

Sanksi sosial tersebut, menurut Juri adalah penilaian masyarakat terhadap caleg yang tidak melaporkan pendanaan kampanyenya. Sebab KPU akan mempublikasikan calon yang melaporkan dana kampanyenya. Bagi yang tidak melaporkan, masyarakat bisa menilai mereka sebagai caleg yang tidak transparan.

KPU, kata Juri, hanya mengenakan sanksi sosial. Tidak menjatuhkan sanksi yang lebih keras, seperti diskualifikasi caleg dari pemilu legislatif. Ini lantaran kewajiban pelaporan dana kampanye bagi caleg tidak diatur dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka hanya mewajibkan pelaporan dilakukan oleh partai politik peserta pemilu.

"Kami tidak bisa membuat aturan yang melanggar konstitusi, yang menabrak sistem pomilu yang telah diatur," ujar dia.

Meski begitu, KPU tetap mengupayakan caleg melaporkan dana kampanye. Karena caleg merupakan bagian dari parpol. Mekanisme pelaporannya, menurut Juri masih diatur lebih lanjut. Apakah langsung dilaporkan caleg kepada KPU. Atau dilaporkan melalui parpol masing-masing.

"Di dalam undang-undang, ada laporan awal dana kampanye dan laporan penggunaan dana kampanye. Kami sedang merancang bagaimana tidak hanya itu tapi juga laporan berkala, tiga bulanan atau empat bulanan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement