REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas mengaku telah damai dengan terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling, terkait laporan dugaan penipuan senilai Rp5,75 miliar.
"Sudah sepakat damai," kata Farhat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Farhat mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan pelapor dan berjanji akan segera memenuhi kewajiban membayar uang sebesar Rp5,75 miliar.
Suami penyanyi Nia Daniati itu, menyebutkan pembayaran pertama akan dilakukan pada 12 Juni 2013, kemudian pembayaran kedua untuk pelunasan sekitar Agustus 2013.
Setelah terjadi perdamaian, Farhat menambahkan pihak Aling telah mencabut laporan polisi yang mengadukan dirinya ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana. Dalam melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.