Senin 03 Jun 2013 19:52 WIB

KPK: Izin Kunjungan ke LP Sukamiskin Wewenang Kemenkumham

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/6) lalu. Dalam kunjungan tersebut, Priyo bertemu dengan sejumlah narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin, salah satunya Fahd Arafiq atau Fahd El Fouz.

Fahd pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, juga disebut Priyo menerima fee dari pengguliran proyek tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangan Priyo ke Lapas khusus tahanan korupsi ini. "KPK tidak berwenang melarang seseorang mengunjungi narapidana di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada Republika, Senin (3/6).

Johan menambahkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang diperbolehkan untuk menemui tahanan di sebuah lapas. Pemberian ijin ini merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. "Kewenangan memberi izin ada pada Kemenkumham," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement