Senin 03 Jun 2013 18:29 WIB

DPRD DKI Setujui Penghapusan Golongan RS di Klaim KJS

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Warga pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS) saat mendaftar untuk berobat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Warga pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS) saat mendaftar untuk berobat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah yang ingin menghapus golongan rumah sakit dalam sistem klaim tarif Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Dengan sistem tersebut, tarif klaim tidak didasarkan pada golongan rumah sakit lagi, melainkan dari alat yang dipakai dan kompetensi dokter yang menangani.

"Saya setuju, itu lebih adil," ujar Anggota Komisi E, DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo kepada Republika, Senin (3/6).

Tarif klaim yang berlaku saat ini, masih mengacu pada golongan rumah sakit. Semakin tinggi tipe rumah sakitnya, maka akan semakin mahal pula tarifnya. Meskipun alat dan kemampuan dokternya sama.

Dia menganalogikan tarif klaim tersebut ibarat membeli dua roti dengan harga yang berbeda, meskipun keduanya berasal dari pabrik yang sama. Menurut dia, sebaiknya tarif klaim KJS tidak lagi mengacu pada sistem tersebut. "Toh sama-sama rumah sakit pemerintah," ujarnya.  

Dia menambahkan, jika klaim KJS tidak lagi berdasarkan golongan RS, maka diskriminasi tarif yang selama ini menjadi sumber kekisruhan KJS akan hilang.

Ia mengimbuhkan salah satu penyebab tersendatnya layanan KJS belum lama ini yaitu karena belum meratanya standarisasi pelayanan antara rumah sakit satu dengan lainnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan ingin menghapus penggolongan kelas rumah sakit. Hal itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi program KJS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement