Ahad 02 Jun 2013 09:47 WIB

Calon TKI Wajib Lulus Psikotes

Rep: Fenny Melisa/ Red: Fernan Rahadi
Sebanyak 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) bersiap untuk diberangkatkan ke Korea Selatan, Ciracas, Jakarta, Senin (7/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sebanyak 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) bersiap untuk diberangkatkan ke Korea Selatan, Ciracas, Jakarta, Senin (7/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan BNP2TKI akan menetapkan  kebijakan wajib lulus psikotes bagi calon TKI sebelum bekerja di luar negeri.

"Ini untuk mengurangi TKI yang bermasalah," ujar Jumhur pada keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (2/6).

Menurut Jumhur dengan lulus tes psikologis berarti calon TKI telah siap secara mental untuk bekerja di luar negeri. Jumhur mengatakan, banyak TKI yang telah memiliki keterampilan dan keahlian kerja tetapi setelah ditempatkan di luar negeri merasa tidak betah dan ingin dipulangkan. "Itu berarti kurang siap mental," tuturnya.

Jumhur menyatakan ketentuan TKI wajib mengikuti psikotes merupakan kebijakan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar calon TKI siap secara mental dan lulus tes psikologis.

Pelaksanaan dan ketentuan tersebut, katanya, akan dilakukan mulai tahun ini dan tes psikologis itu meliputi tes tertulis dan wawncara yang diselenggarakan oleh lembaga kredibel dari berbagai perguruan tinggi.

"Pemerintah sudah menyiapkan sistem dan mekanismenya," kata Jumhur.

Ia menambahkan kewajiban mengikuti tes psikologis bagi para calon TKI untuk mengurangi jumlah persoalan yang dihadapi TKI selama bekerja di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement