REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara berinisial LP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Patal Bekasi pada 2012 yang merugikan keuangan negara Rp60 miliar.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, WKB (Direktur Keuangan PT ISN) dan Efrizal (Dirut PT Artha Bangun Pratama).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (31/5), menyatakan penetapan tiga tersangka tersebut menyusul dinaikkannya status kasus korupsi itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi sehingga Kejagung RI meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," katanya menjelaskan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 31 Mei 2013. Kasus tersebut bermula saat terjadinya penjualan aset PT ISN pada 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektare dan harganya Rp160 miliar.
Penjualan aset itu tidak sesuai dengan prosedur, termasuk dengan penggunaan dana penjualan Patal Bekasi.
"Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp60 miliar," ujarnya menambahkan.
Tim penyidik yang menangani kasus tersebut berjumlah tujuh orang dengan Andar Perdana yang selanjutnya menyusun rencana pelaksanaan penyidikan, guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.