REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan terjadi penyimpangan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia.
"Saat ini memang ditemukan adanya penyimpang peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Padang, Jumat (31/5).
Menurutnya, penyimpangan peredaran narkoba tidak saja dilakukan para tahanan maupun napi yang berada di dalam Lapas dan Rutan, namun jika tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan oknum petugas lapas.
"Jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas dan narkoba ada melibatkan narapidana dan oknum petugas," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
"Pihaknya tidak akan pandang bulu siapa pun pelaku yang terlibat baik petugas maupun para tahanan di dalam Lapas dan Rutan pasti akan ditindak tegas," Amir menegaskan.
Dia mengatakan pihaknya tidak tahu modus pelaku untuk mengedarkan narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang berada di seluruh Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, baik bagi para napi nakal yang mengedarkan narkoba di lapas maupun kepada oknum petugas lapas yang turut membantu.
Berdasarkan data Kemenkum dan HAM, pada tahun 2011 tercatat penggagalan 98 kasus penyelundupan narkoba di dalam lapas. Sedangkan tahun 2012 baru mengungkap 12 kasus narkoba.
Untuk meminimalisir jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan, Amir menambahkan petugas harus melakukan razia di setiap sel hunian para napi di dalam Lapas maupun Rutan.