REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tanggal 1 Juni 2013 mendatang, Indonesia akan memeringati hari lahir Pancasila. Peringatan tersebut bukan sekedar membuat seremonial terkait perayaan lahirnya Pancasila.
Hari bersejarah tersebut dinilai harus dimanfaatkan sebagai momentum penyelesaian kasus hukum yang masih terbengkalai di Indonesia.
Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Isnur mengatakan, penyelesaian berbagai kasus hukum di Indonesia masih jauh di bawah harapan. Banyak kasus hukum yang belum selesai terutama menyangkut warga yang tidak memiliki 'jabatan' atau bukan siapa-siapa.
''Hukum di Indonesia masih tebang pilih penyelesaiannya,'' katanya, Jumat (31/5)
Isnur mengatakan, dalam sila kedua Pancasila tertera dengan tegas 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab'. Sila tersebut seharunya menunjukkan tidak ada tindakan hukum yang diutamakan penyelesaiaannya. Menurut dia, semua kasus kriminal sama di mata hukum.
Isnur mempertanyakan, berbagai kasus hukum yang mengambang di Indonesia, seperti yang terbaru penyekapan 34 buruh di Pabrik Kuali di Tangerang. Sampai sekarang kasus tersebut seakan tertutup oleh kasus lain.
''Padahal ini menyangkut pelanggaran HAM, seharusnya polisi bertindak tegas sekalipun disinyalir ada oknum aparat yang terlibat,'' katanya.
Isnur mengatakan, Hari lahir Pancasila yang jatuh pada Sabtu (1/5) bisa dijadikan sebuah momentum penegakan hukum di Indonesia. Upaya dan keseriusan pemerintah serta aparat penegak hukum sangat berpengaruh terkait penyelesaian kasus pelanggarah hukum yang belum jelas 'juntrungannya'.