Jumat 31 May 2013 11:40 WIB

Rudenim Kepenuhan, Kemenlu Diminta Rancang Aturan Imigran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Imigran gelap asal Irak tiba di tempat penampungan yang baru, Hotel Indah, Kota Madiun, Sabtu (8/9).
Foto: Antara/Siswowidodo
Imigran gelap asal Irak tiba di tempat penampungan yang baru, Hotel Indah, Kota Madiun, Sabtu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pada 5 April 2013 lalu, terjadi kerusuhan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatra Utara yang melibatkan antarimigran asal Myanmar, salah satu kelompok dari suku Rohingya. Dalam kerusuhan tersebut, delapan orang imigran tewas.

Kerusuhan ini diduga disebabkan karena adanya pelecehan seksual yang dilakukan anak buah kapa (ABK) Myanmar terhadap beberapa perempuan dari suku Rohingya. Sebab lainnya, di Rudenim Medan kapasitasnya memang sudah melampaui jumlah normalnya.

Dalam prosesnya, para imigran ini juga akan ditangani UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) atau Badan PBB yang mengurusi masalah pengungsian, untuk dicarikan negara ketiga. Sebelum menentukan negara ketiga untuk para imigran.

Mengenai rudenim yang penuh, Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heriyanto, mengatakan seharusnya masalah penampungan dan penempatan imigran gelap juga menjadi tugas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Ia pun mengimbau agar Kemenlu segera mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan imigran ke Presiden.

“Harusnya Kemenlu bikin rancangan Perpres tentang penanganan imigran. Ini kan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kemenlu untuk mengajukan ke Presiden. Kalau sekarang ini kita jadinya seperti improvisasi.” kata Heriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement