Jumat 31 May 2013 07:14 WIB

Kenalan di Facebook, Pemuda Bawa Kabur Gadis

Facebook. Ilustrasi
Foto: AFP
Facebook. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Abdul Hamid (30), warga Sukaoneng, Pulau Bawean ditangkap petugas kepolisian resor Gresik, Jawa Timur, karena membawa kabur anak gadis di bawah umur.

Kepala Bagian Humas Polres Gresik, AKP Tatik Sugiarti, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah kakak ipar korban melapor ke polres jika kehilangan saudaranya yang berinisal JL (16). Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui dibawa kabur oleh salah satu temannya yang dikenalnya melalui jejaring sosial, yakni Facebook.

"Tersangka melarikan korban ke tempat kerjanya di Belitung Timur, dan awalnya menjalin hubungan dengan korban melalui Facebook," katanya.

Tatik menjelaskan, diketahuinya lokasi tersangka setelah korban menghubungi kakak iparnya, dan mengaku tidak betah di tempat tinggal bersama tersangka.

"Dari nomer telepon yang diterima kakak ipar korban itu kami langsung melakukan penyelidikan, dan tersangka setelah ditangkap juga mengaku telah melakukan nikah siri di rumah saudaranya Kecamatan Kampit, Kabupaten Belitung Timur," katanya.

Sementara itu, dari tangan tersangka Polres mengamankan barang bukti berupa sebuah celana jeans, dan kaos oblong.

Tatik mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 332 KUHP, dan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah 332 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement