Sabtu 11 Apr 2026 13:33 WIB

Peras Anggota DPR, Anggota KPK 'Gadungan' Dibekuk Polda Metro

Petugas menyita stempel berlogo KPK, telepon seluler hingga kartu identitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.

"Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu.

Baca Juga

Dia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.

"Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda," ujar Budi.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR. Selanjutnya, korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku tersebut pada 9 April 2026.

Namun, belakangan diketahui perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tutur Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement