REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Asep K Nur Zaman
Menculik atau mencuri gadis untuk dinikahi yang merupakan warisan leluhur Suku Sasak, di Pulau Lombok, NTB, tak seseram yang dibayangkan orang luar. Bahkan di mata ulama setempat, hal itu belum membuat kekhawatiran yang berlebihan.
"Itu kan cuma formalitas, bukan dalam artian penculikan atau pencurian gadis yang sebenarnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, KH Syaiful Muslim.
Adatlah, menurut dia, yang meminta penculikan gadis itu dilakukan jika dua sejoli hendak melangsungkan pernikahan. Ini seperti bumbu penyedap dari prosesi awal menuju pelaminan.
"Jadi, pada umumnya kedua belah pihak sudah tahu sama tahu dan bersepakat penculikan itu dilakukan," kata Syaiful.
Terhadap tradisi tersebut, MUI bersama pemangku adat bergandengan tangan untuk mengawalnya. "Jangan sampai menyimpang dari tujuan formalitas tadi," katanya.
Ia membenarkan, penculikan gadis yang bersifat formalitas itu salah satunya demi harga diri kedua belah pihak. Sebab, kalau datang secara formal untuk melamar, dijawabnya seolah-olah putrinya diminta seperti pada kacang atau jagung saja. Tapi kalau diculik, si gadis berarti nilainya sangat tinggi dan si pria menunjukkan kehebatannya.
"Tapi pada akhirnya, prosesi melamar secara resmi juga dilakukan setelah drama penculikan itu," ungkap Syaiful.
Mengenai alasan penculikan untuk membuat biaya pernikahan murah dan tak berbeliti-belit, ia membantah. "Wajar kalau keluarga gadis meminta mahar besar, termasuk minta kerbau sekian ekor, sawah sekian petak, atau emas sekian gram, tapi semua itu bisa dikompromikan dan diambil jalan tengah," katanya.
Seiring dengan perkembangan zaman dan akulturasi budaya, lanjut Syaiful, tradisi menculik gadis itu mulai menyusut. Apalagi di daerah perkotaan Mataram, ibu kota NTB, dan Lombok Barat, sudah sangat sedikit. Yang masing banyak melakukannya di Lombok Tengah dan Selatan.
Ia menambahkan, ada penculikan gadis di luar kesepakatan dua sejoli dan keluarganya. Yaitu penculikan gadis selain untuk dinikahi juga agar pindah agama. "Ini yang dikatakan betul-betul mencuri atau menculik," katanya.
Terhadap kasus seperti itu dilakukan dulu proses mediasi. Jika buntu, bisa berlajut panjang pada proses hukum negara.