Kamis 30 May 2013 15:32 WIB

Guru Swasta DIY Tuntut Insentif Rp 500 Ribu Per Bulan

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Guru mengajar di kelas.  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Sekitar 100  guru swasta di DIY yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI) DIY, mendatangi kantor DPRD DIY, Kamis (30/5). Mereka mengajukan tiga tuntutan yang disampaikan oleh Ketua PGSI Sutrisno.

Ketiga tuntutan tersebut adalah: Pertama,mendapatkan Surat Keputusan bupati/walikota guru swasta diangkat menjadi tenaga honor daerah atau sebagai guru dan pegawai bantu daerah; Kedua, Mendapatkan Gaji Daerah sesuai dengan Upah Minimal Kabupaten/Kota; Ketiga, Minta kenaikan insentif menjadi Rp 500 ribu per bulan, sedangkan selama ini sejak tahun 2005 insentifnya hanya RP 100 ribu per bulan.

Menurut dia, sudah bertahun-tahun guru swasta mengabdi dan hingga saat ini belum diangkat menjadi tenaga honor daerah atau sebagai guru dan pegawai bantu daeah. Padahal saaat ini jumlah guru swasta di DIY yang tidak tetao/pegawai tidak tetap mencapai sekitar 23.000 orang, dan gajinya masih jauh dari gaji guru PNS.

Seperti halnya Sutrisno yang menjadi guru SMA 2 Piri sebulan gajinya Rp 500 ribu, sedangkan gaji guru PNS golongan III A  sekitar Rp 2,5 juta perbulan, disamping itu masih mendapat uang transport, uang sepatu, uang seragam,  serta kenaikan pangkat.

 

Hal senada juga dikemukakan oleh salah seorang guru di SD Muhammadiyah Galur Kulonprogo ada guru baru yang menjadi guru kelas gajinya hanya Rp 150 ribu per bulan dan tidak  mendapatkan insentif. Karena guru swasta yang mendapatkan insentif itu yang menjadi guru sejak sebelum tahun 2005.

Guru yang hadir tersebut berasal dari lima kabupaten/kota di seluruh DIY yang mewakili ribuan guru swasta, Mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika keinginannya tidak dipenuhi.

''Kami mendorong Gubernur DIY dengan figur sebagai Sultan Hamengku Buwono X bisa membuat surat edaran yang mengimbau bupati/walikota untuk membuat SK bupati/walikota agar guru swasta untuk diangkat menjadi tenaga honor daerah atau sebagai guru dan pegawai bantu daerah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement