REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aktivitas merokok warga Kota Semarang semakin memprihatinkan. Perilaku hidup yang tidak sehat ini kian banyak dilakukan di tempat- tempat umum.
Bahkan mereka juga merokok di tempat- tempat yang seharusnya jauh dari asap rokok. Seperti tempat layanan kesehatan dan lingkungan pendidikan (sekolah).
Kordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) Kota Semarang, Abdun Mufid mengatakan, tahun 2010 lalu, pihaknya telah melaksanakan survei kepada 300 responden perokok di ibu kota provinsi Jawa Tengah ini.
“Yang memprihatinkan, 73,8 persen responden merokok di tempat- tempat layanan kesehatan seperti rumah sakit (RS) dan klinik- klinik kesehatan,” ujarnya, Kamis (30/5).
Sebanyak 88 persen responden, jelasnya, juga merokok di tempat- tempat belajar (lingkungan sekolah), 85 persen merokok di tempat ibadah.
Sementara 78 persen responden merokok di dalam angkutan umum dan 93 persen responden merokok di tempat kerja mereka. “Dari survei ini, jelas menunjukkan perilaku merokok di tempat umum sangat masif,” tegasny Abdun.
Ia juga mengakui, dengan kian banyaknya kawasan tanpa asap rokok dan disahkannya peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok, persentase ini terus menurun.
Hanya saja upaya- upaya untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak merokok di kawasan publik perlu terus dibangun bersama. Sehingga implementasi regulasi ini semakin efektif untuk menekan perilaku merokok di tempat- tempat umum.