REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, sudah mengakui pernah mengambil dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin. Dokumen itu merupakan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) hasil pemeriksaan Fathanah setelah ditangkap tangan KPK pada 29 Januari 2013.
Fathanah berkilah tidak mengetahui aturan sehingga mengambil BAPK itu. Ia mengaku menyerahkan dokumen itu pada pengacaranya, Achmad Rozi, untuk dipelajari, sekitar sehari setelah pemeriksaan.
Fathanah mengatakan tidak memberikan perintah lainnya. Rozi tidak membantah menerima dokumen ketika menjenguk kliennya seusai penangkapan. "Saya memang tidak membaca secara detail. Global-global saja tidak melihat judul. Konsentrasi saya menenangkan dia," kata Rozi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (29/5).
Menurut Rozi, Fathanah memberikan dokumen itu untuk dipelajari. Namun ternyata, Rozi menyebarkannya pada pihak lain. Ia mengaku memberikan salinan BAPK pada tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru. Rozi mengatakan Zainuddin menyalin dokumen itu ketika bertemu di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Kita tukar dokumen untuk pembelaan," kata dia.
Rozi memang dekat dengan sosok Luthfi Hasan Ishaaq. Ia sering menjadi tempat konsultasi mantan Presiden PKS itu mengenai masalah hukum. Sama seperti Fathanah, Luthfi pun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat memberikan salinan BAPK Fathanah pada Zainuddin, Rozi mengatakan, tidak banyak pembicaraan yang terjadi. Jaksa penuntut umum, M Rum, kemudian menanyakan apakah ada kesepakatan untuk menyamakan suara. "Tidak ada rencana bagaimana. Karena itu masih awal sekali," ujarnya.
Jaksa penuntut umum terus mengulik keterangan Rozi. Sebab, jaksa menemukan fakta dokumen yang tidak boleh beredar itu justru menyebar salinannya dari tangan ke tangan. Rum kemudian menanyakan pada Rozi ke mana BAPK Fathanah tersebar setelah ada salinannya di tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq. Rozi tidak mengetahuinya. Ia juga hanya tersenyum ketika jaksa penuntut umum mengarahkan apakah dokumen menyebar ke kuasa hukum terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama. "Saya sudah disumpah. Tidak menyerahkan," ujar dia.
Dari temuan jaksa, salinan dokumen BAPK Fathanah ternyata ditemukan di tempat lain. KPK menemukannya saat menggeledah rumah Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdy Effendy. Padahal, dokumen itu berisi materi pemeriksaan Fathanah. Arya sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini. Selain Arya, Direktur PT Indoguna lainnya, Juard Effendi, juga sudah menjadi terdakwa. Sementara Dirut PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, statusnya tersangka.