Rabu 29 May 2013 23:11 WIB

Berkas Ahmad Fathanah ke Tahap Penuntutan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi berkas penyidikan Ahmad Fathanah. Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, itu menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi.

"KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan AF (Ahmad Fathanah) dan diserahkan ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Rabu (29/5). Selanjutnya, jaksa penuntut umum KPK mempunyai waktu selama 14 hari unttuk menyusun surat dakwaan terhadap Fathanah.

KPK menangkap tangan Fathanah pada 29 Januari 2013. Ia ditangkap setelah mengambil uang senilai Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Fathanah diduga sebagai pihak yang mengambil peran dalam permohonan penambahan kuota daging impor daging PT Indoguna. 

Uang Rp 1 miliar itu diduga akan diberikan pada Luthfi Hasan Ishaaq sebagai bagian dari komitmen fee senilai Rp 40 miliar dari permohonan kuota daging impor 8.000 ton.

 

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita berbagai aset Fathanah. Terungkap juga sejumlah wanita yang diduga menerima aliran dana dari pria asal Makassar itu. Selain Fathanah, Luthfi juga sudah menjadi tersangka. 

Begitu pun dengan Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy, serta Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Sementara mengenai berkas penyidikan Luthfi, Johan mengatakan masih belum rampung.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement