Rabu 29 May 2013 21:02 WIB

Ahmad Zaki Digiring ke KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Zaki tidak bisa menghindar lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mangkir beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi, pria yang disebut sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu langsung dijemput paksa KPK.

Zaki dijemput KPK setelah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/5). Ia saat itu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. 

Selepas memberikan keterangan, petugas KPK sudah menunggu Zaki dan kemudian ia digiring ke mobil. Zaki tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.05 WIB. "Langsung diperiksa habis dari pengadilan itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Republika.

Menurut Johan, Zaki memang sempat menjalani pemeriksaan. Namun, ia mangkir ketika KPK akan memeriksanya lagi. Selain mangkir dari panggilan KPK, Zaki juga dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di pengadilan tanpa keterangan yang jelas. 

 

Pada persidangan Rabu (29/5), jaksa M Rum juga sempat mengeluhkan pada majelis hakim karena Zaki tidak kunjung datang hingga tengah hari. "Sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir," ujar dia.

Rum sudah mengatakan akan menjemput paksa Zaki pada Kamis (30/5). Di luar dugaan, Zaki akhirnya datang ke Pengadilan Tipikor untuk memenuhi panggilan. Ia kemudian memberikan keterangan di muka persidangan, setelah pengacara Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, menjadi saksi. Setelah itu, petugas KPK sudah menunggu untuk menjemputnya dan membawanya ke gedung lembaga anti-korupsi itu.

Saat datang di lobi gedung KPK, Zaki tidak berkomentar. Wartawan sudah berusaha memberondongnya dengan pertanyaan. Zaki sempat salah naik tangga, kemudian ia berlalu masuk ke dalam gedung. Zaki hanya tersenyum tanpa memberikan komentar apapun.

Johan mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan Zaki. Karena itulah, penyidik terus memanggil sekretaris pribadi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, itu. Johan menganggap Zaki tidak kooperatif. Namun kini, akhirnya Zaki bisa kembali diperiksa. "Langsung diperiksa sebagai saksi," kata dia. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement