Rabu 29 May 2013 22:16 WIB

Kasus Aiptu LS, 2 Mantan Kapolres Jadi Saksi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
rekening gendut
Foto: arrahmah
rekening gendut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akhirnya menjadikan mantan Kapolres Raja Ampat dan mantan Kapolres Sorong sebagai saksi dalam kasus Aiptu Labora Sitorus (LS). Keduanya yang kini ditarik untuk berdinas di Mapolda Papua secara intensif menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik Bareskrim Polri.

 

AKBP Taufik Irfan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Raja Ampat diperiksa karena dianggap lalai dalam pengawasan terhadap anak buahnya. Polri menilai, Taufik ikut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh LS. Pasalnya, menurut Polri, aneh rasanya jika Taufik tidak mengetahui kegiatan LS yang sehari-hari berdinas sebagai Laison Officer (LO) di Polres Raja Ampat namun memiliki bisnis megaprofit.

Kini, perwira melati dua ini harus digeser ke Direktorat Lalu Lintas Polda Papua setelah dua tahun berada di kursi Kapolres Raja Ampat. Perwira Menengah (Pamen) lainnya yang ikut terseret dalam kasus LS, ialah AKBP Gator Aris. Dia yang selama LS menjalankan bisnis haramnya menjabat sebagai Kapolres Sorong dianggap seharusnya mengetahui aksi polisi 51 tahun tersebut.

Kegiatan LS yang selama bertahun-tahun melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan kayu ilegal di lakukan di wilayah Sorong. Akibatnya, Gatot harus rela ditarik ke Mapolda Papua untuk menjadi Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena).

 

Meski pada awalnya kepolisian berdalih pergeseran kedua Kapolres ini sebagai bentuk penyegaran organisasi, tetapi akhirnya Polri mengakui keduanya dicurigai memiliki keterlibatan dalam kasus LS. “Ya sekarang keterlibatan baik langsung ataupun tidaknya dari keduanya didalami oleh kawan-kawan penyidik di Polda Papua,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta Rabu (29/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement