REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi AKBP Teddy Rusmawan dalam persidangan kasus dugaan korupsi driving simulator SIM, Selasa (28/5).
Pada persidangan itu, Teddy mengaku mendapat perintah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk memberikan sejumlah dana pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Teddy merupakan bawahan Djoko di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, ia membeberkan perintah Djoko untuk mengirim uang yang dikemas dalam empat kardus.
Teddy mengantar langsung uang itu bersama ajudan Djoko bernama Wasis. Mengenai keterangan Teddy ini, KPK akan melakukan penggalian. "Sekarang sedang didalami," kata dia, di kantornya, Rabu (29/5).
Menurut Johan, keterangan dari Teddy bukan hal baru. Teddy yang sempat menjabat Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Ditlantas Polri itu juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus simulator SIM.
Johan mengatakan, Teddy mengungkapkan keterangan serupa. "Informasi itu divalidasi oleh KPK," kata dia. Dari keterangan Teddy, Johan mengatakan, KPK kemudian memanggil beberapa anggota DPR yang namanya muncul. Seperti Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin dan Herman Herry.
Menurut Johan, anggota DPR yang dipanggil itu membantah keterangan Teddy. Karena itu, ia mengatakan, KPK belum bisa menyimpulkan keterangan Ketua Panitia pengadaan driving simulator SIM itu benar atau tidak.
Menurut Johan, keterangan dari Teddy memerlukan pendukung berupa alat bukti lainnya. Sampai saat ini, ia mengatakan, KPK belum menemukan alat bukti pendukung itu.
KPK juga masih menunggu proses persidangan Djoko yang tengah berjalan. Dari persidangan itu, KPK bisa melihat apakah ada fakta baru yang muncul untuk menyimpulkan kebenaran informasi yang berkembang. "Sekarang ada pengakuan, ada bantahan. KPK akan melakukan validasi lebih lanjut," kata dia.