Selasa 28 May 2013 21:08 WIB

WHO: 3 dari 4 Anak Merokok karena Pengaruh Iklan

Iklan bahaya merokok yang terdapat pada bungkus rokok. (ilustrasi)
Foto: www.smoke-free.ca
Iklan bahaya merokok yang terdapat pada bungkus rokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kekhawatiran atas fakta bahwa tiga dari empat anak berusia antara 13-15 tahun terpapar iklan prorokok dan pesan-pesan protembakau di kegiatan olahraga dan acara lainnya.

"Iklan semacam ini telah terbukti bisa mempengaruhi mereka untuk mulai merokok," kata WHO Regional Director for South-East Asia (WHO SEARO), Dr Samlee Plianbangchang, dalam pernyataan pers untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Dunia 28 Mei, di Jakarta, Selasa.

WHO menyerukan kepada negara anggotanya untuk melarang iklan, promosi maupun kegiatan sponsor produk tembakau dengan memperkuat aturan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Hal tersebut guna mencegah penyakit terkait tembakau.

Di Asia Tenggara, setiap tahun diperkirakan sekitar 1,3 juta orang meninggal dunia akibat penyakit yang berkaitan dengan tembakau. Produk tembakau merupakan satu-satunya yang tersedia di pasaran secara legal yang dapat membunuh hingga separuh dari penggunanya.

WHO mengawasi dan menarik perhatian global terhadap aktivitas dan kegiatan industri tembakau agar tetap sesuai dengan Resolusi Sidang Umum Kesehatan Dunia (WHA) bernomor WHA54.18 dan WHO "Framework Convention on Tobacco Control".

"Statistik menunjukkan bahwa pelarangan iklan dan sponsorship tembakau adalah salah satu cara paling efisien dari segi biaya untuk mengurangi permintaan atas tembakau," ujar Plianbangchang.

Larangan iklan, promosi dan sponsorship tembakau secara komprehensif juga telah terbukti dapat mengurangi komsumsi tembakau rata-rata sebesar 7 persen. Beberapa negara mengalami penurunan konsumsi hingga 16 persen.

"Upaya yang kita lakukan harus berfokus pada pencegahan anak-anak terpapar kepada segala bentuk iklan tembakau, promosi dan sponsorship," kata Plianbangchang.

Selain itu, Plianbangchang juga menekankan bahwa dibutuhkan penegakan aturan yang melarang penjualan tembakau bagi anak-anak.

Pengawasan yang efektif, penegakan hukum dan sanksi, ditambah kesadaran masyarakat yang tinggi sangat penting untuk penerapan larangan iklan, promosi dan sponsorship tembakau secara komprehensif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement