Selasa 28 May 2013 15:56 WIB

Pembahasan Qanun Aceh Diperpanjang 90 Hari

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan terkait polemik Qanun (Perda) Aceh Nomor 3 Tahun 2013, antara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Pemprov Aceh, diperpanjang 90 hari terhitung sejak pertemuan terakhir pada Kamis (23/5).

"Kami sepakat untuk diperpanjang 90 hari ke depan akan dibahas terus, sambil sama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan  Fauzi, saat ditemui dalam acara pencanganan pelaksanaan reformasi birokrasi, Selasa (28/5). Ia mengatakan perundingan dan lobi yang dilakukan kedua pihak belum tuntas.

Mendagri menyebutkan, perkembangan hasil perundingan antara Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum sampai ke pembahasan materi evaluasi Qanun. Namun, kedua belah pihak tetap menjalankan kesepakatan untuk saling menjaga dan menciptakan situasi kondusif terkait Qanun tersebut.

"Kita sama-sama menjaga sementara belum ada revisi qanun yang baru. Proses selama 90 hari ini kalau semakin cepat semakin baik," ujar Mendagri. Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan DPR Aceh, kata Mendagri, masih terus melakukan sosialisasi evaluasi Qanun kepada masyarakat.

"Proses terus berjalan, karena itu harus disosialisasikan kepada masyarakatnya," ungkap Mendagri. Pertemuan terkait pembahasan Qanun terakhir telah dilakukan di Bogor, Jabar, pada Kamis (23/5) dan Jumat (24/5) di Batam. Setelah itu, pertemuan selanjutnya akan dilakukan di Makassar dan terakhir di Aceh yang rencananya akan dihadiri oleh Mendagri dan Gubernur Aceh.

Polemik terkait Qanun Aceh itu muncul setelah perda disahkan pada 25 Maret, yang di antaranya mengatur mengenai penggunaan simbol dan lambang bendera daerah mirip bendera kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement