Selasa 28 May 2013 13:17 WIB

Bali Deportasi 44 Turis Asing Nakal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Turis asing (Ilustrasi)
Foto: Republika
Turis asing (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pulau Bali merupakan tempat yang kerap didatangi wisatawan atau turis asing di Indonesia. Namun fungsinya sebagai tempat pariwisata kerap disalahgunakan oleh warga negara asing (WNA) tersebut.

Hal ini dapat dilihat dari data yang dimiliki Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Bali yang telah melakukan deportasi sebanyak 44 orang warga asing pada 2012 lalu. Sebagian besar disebabkan karena turis asing ini bekerja namun menggunakan visa kunjungan singkat untuk wisata. Serta tinggal melebihi waktunya atau overstay.

"Kebanyakan ada penyalahgunaan ijin tinggal, ijin bekerja malah memakai ijin turis serta overstay," kata Kepala Kanim Ngurah Rai, Yudanus Dekiwanto di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Selasa (28/5).

Yudanus memaparkan, 44 warga asing yang dideportasi itu paling banyak berasal dari Australia, yaitu sembilan orang. Lalu, tujuh orang dari Iran dan lima orang dari Jerman. Selebihnya ada dari Nepal (tiga orang) dan Amerika Serikat, Jepang, Eritrea, Inggris dan India masing-masing dua orang.

"Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai memberikan sumbangsih kepada negara sebesar Rp 555 miliar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement