REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekolah SMAN 8 Tangerang, DI, diamankan pihak Kepolisian Metro Tangerang karena kedapatan membawa sabu, Rabu (22/5) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pelaku membawa sabu yang dibungkus plastik bening. ''Beratnya 0,5 gram,'' katanya, Senin (27/5).
Rikwanto mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Asahan, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sekitar pukul 07.00 WIB. Di duga pelaku membawa barang haram tersebut ke sekolahnya ketika akan mengajar anak muridnya.
Selain membawa sabu, DI yang sudah lama menjadi incaran polisi setempat, juga membawa sebuah alat penghisap sabu dan dua sedotan berwarna putih. Rikwanto mengatakan, semua barang bukti tersebut ditemukan di jok mobil sedan Honda City berwarna silver bernomor polisi B-1325-NEQ.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Metro Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengaku sudah lama menggunakan sabu yang dibeli dari temannya di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Rikwanto mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.