Senin 27 May 2013 14:51 WIB

Polisi Bekuk Anggota DPRD yang Membawa Narkoba

Shabu-shabu kristal
Shabu-shabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA  --  Kepolisian Resor Lampung Selatan, Provinsi Lampung menahan Anggota DPRD Kota Bandarlampung Endang Asnawi bin Jino bersama dua rekannya karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,65 gram saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji mengungkapkan di Kalianda, Senin, dua tersangka lainnya itu yakni Marsofni bin Abdullah dan Bustoni Akbar bin Akbar yang tertangkap saat akan menyeberang mengendarai mobil Pajero Sport BE 711 R warna putih dan Marsofni sebagai sopir pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat pemeriksaan, kata dia, satu paket shabu-shabu dalam plastik warga bening yang ditemukan di dalam topi Marsofni selain itu pihaknya juga menemukan sepucuk senjata api jenis FN merk Walther dengan tiga butir peluru, sepucuk "air soft gun" serta dua buah pisau.

Kapolres menjelaskan ketiga tersangka tersebut yakni Marsofni merupakan warga Jalan Gatot Subroto Kota Bandarlampung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota Bandarlampung. Bustoni Akbar warga Kampung Rawa Laut Kelurahan Panjang Selatan Kota Bandarlampung serta Endang Asnawi warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja Kota Bandarlampung.

"Ketiga tersangka saat ini sedang kami tahan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia saat ungkap perkara di Mapolres Lampung Selatan.

Namun, saat ungkap kasus tersebut pihak kepolisian tidak menghadirkan tersangka Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu dengan alasan kondisi kesehatannya tidak mendukung atau sedang sakit.

Kapolres menambahkan, para tersangka telah melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Pasal 112 ayat 1 dalam hal perbuatan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun serta denda maksimum Rp800 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

Selain itu, pasal 127 ayat 1 karena telah melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis shabu dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement