Senin 27 May 2013 07:56 WIB

Di Purwakarta, Pemohon Akta Kematian Rendah

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: M Irwan Ariefyanto
Akta Kematian
Foto: IST
Akta Kematian

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Minat masyarakat Purwakarta, terhadap akta kematian rendah. Padahal, sudah lama pemerintah mengeluarkan akta tersebut. Tujuannya, untuk mendata jumlah warga yang meninggal dunia.

Aji Sudarmaji, staff umum kepegawaian dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Purwakarta, mengatakan, pemohon akta kematian tak sebanyak pemohon akta kelahiran. Jika pemohon akta kelahiran sampai 150 per hari, kondisi terbalik justru terjadi di pemohon akta kematian. Paling banyak dalam sebulan ada 10 ahli waris yang memohonkan akta tersebut. "Padahal, akta kematian sama pentingnya dengan akta kelahiran," ujarnya, kepada ROL.

Untuk di Purwakarta, akta kematian sangat penting. Selain, guna mengetahui jumlah penduduk yang meninggal dunia dalam hitungan bulan atau tahun, juga bermanfaat untuk mengambil bantuan dari pemkab. Yakni, bantuan kematian sebesar Rp 1 juta. Tanpa akta tersebut, pemkab tidak akan mencairkan bantuan itu.

Karena itu, akta kematian ini dinilai sama pentingnya dengan akta kelahiran. Untuk menggenjot minat masyarakat guna menguruskan akta kematian, pihaknya sudah menyosialisasikan ke setiap desa dan kecamatan. Termasuk juga pembuatan akta kematian ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement