Ahad 26 May 2013 20:32 WIB

Penyelundupan 2,8 Kilogram Shabu di Bandara Minangkabau Digagalkan

Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --  Pihak Bea Cukai Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menggagalkan penyelundupan shabu seberat 2,8 kiligrom, yang dibawa pelaku dari luar negeri dengan tujuan Jakarta.

Kepolsek Wilayah BIM Ridwan Z, di Padang, Minggu, mengatakan, terungkapnya penyeludupan narkotika jenis shabu tersebut, saat pihak Bea Cukai BIM melakukan pemeriksaan kedatangan, dan ketika barang bawaan tersangka diperiksa didapatilah barang haram tersebut.

"Tersangka membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan tiga koper, di mana terdeteksi oleh alat pemeriksa x ray, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan lebih lanjut, di dalam tumpukan pakain didaptilah paket shabu seberat 2,8 kilogram," kata Ridwan.

Dia menambahkan, narkotika tersebut ditaksir harganya mencapai Rp3 miliar, dan saat ini barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, untuk ditindaklanjuti.

Tersangka pembawa narkotika tersebut berinisial JR (30), seorang wanita asal Bojong Poncol, Tengerang, Banten.
Tersangka membawa narkotika tersebut dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia AK 1370 dan mendarat di BIM pukul 09.00 WIB, yang langsung diamankan.

"Dari pengakuan tersangka, ia dibayar Rp25 juta, dan setelah sampai di Jakarta akan dihubungi lagi oleh pemasok, kepada siapa barang tersebut akan diberikan," ujar Kapolsek.

Ridwan menambahkan, saat ini pihak Bea Cukui dan Polda Sumbar masih melakukan pendalaman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement