Ahad 26 May 2013 00:00 WIB

Dua Cabup Temanggung Tidak Nyoblos

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Pilkada Temanggung (Ilustrasi)
Pilkada Temanggung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Dua calon bupati (cabup) dan dua calon wakil bupati (cawabup) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) tidak memiliki hak pilih dalam pilgub Temanggung yang akan berlangsung pada Ahad, 26 Mei 2013.

"Mereka tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Temanggung," kata Sudjatmiko, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (25/5).

Kedua cabup tersebut yakni Anif Punto dan Fuad Hidayat. Anif yang diusung PAN merupakan warga Jakarta. Sedangkan Fuad hanya bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan gubernur (pilgub) Jateng, karena memiliki KTP Semarang.

"Untuk cabup Fuad Hidayat yang diusung PKB dan Gerindra itu, bisa menggunakan hak pilihnya untuk pilgub Jateng di Temanggung, namun yang bersangkutan harus menyerahkan formulir A-8," tutur Sudjatmiko.

Adapun dua cawabup yang tidak ber-KTP Temanggung yakni cawabup yang diusung PDIP, Irawan Prasetyadi yang berdomisili di Tangerang, Banten. Cawabup lainnya yakni Tri Murdoko dari jalur independen yang merupakan warga dengan KTP Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Untuk calon lainnya yaitu cabup Bambang Sukarno (PDIP), pasangan Budiarto-Dedy Haryadi (Partai Golkar, Hanura, PKNU, PPP dan Demokrat), cawabup Budidoyo (PAN) dan cabup Hadi Kuswanto dari jalur perorangan dipastikan bisa menggunakan hak suaranya.

Bambang Sukarno akan memilih di TPS di Kampung Bendo, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung. Sedangkan Budiarto di TPS Perum Srimpi Baru, Madureso, Kecamatan Temanggung. Cawabup Dedi Haryadi di TPS Kauman Parakan, Kecamatan Parakan, cabup Hadi Kuswanto di TPS Desa Lungge, Kecamatan Temanggung dan cawabup Budidoyo di Ngadirejo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement