Sabtu 25 May 2013 15:53 WIB

Bawaslu Catat 172 Kasus Pelanggaran Pilkada Jateng

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
Pilkada Jateng
Foto: KPUD
Pilkada Jateng

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Hingga H-1 menjelang pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Jateng mencatat terjadi 172 kasus pelanggaran selama proses penyelenggaraan pilgub Jateng 2013. Kasus pelanggaran tersebut terjadi di 19 kabupaten/kota.

''Terhadap kasus-kasus pelanggaran tersebut, kita melakukan berbagai penanganan. Ada yang ditndaklanjuti, tapi ada juga yang langsung dihentikan pada saat kejadian pelanggaran berlangsung,'' jelas Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, di Semarang, Sabtu (25/5).

Kasus pelanggaran terbanyak, adalah berupa pelanggaran pemasangan alat sosialisasi di lokasi-lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Pelanggaran jenis ini terdapat 77 kasus. Kemudian pelanggaran pelaksanaan kampanye di luar jadwal sebanyak 17 kasus, proses pemutakhiran data tidak benar sebanyak 14 kasus, dan rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat PPS bermasalah sebanyak 14 kasus.

Selain itu, juga terjadi pelanggaran berupa PNS/Perangkat Desa yang tidak netral sebanyak 10 kasus, penyalahgunaan fasilitas negara 9 kasus, praktik kampanye hitam sebanyak 5 kasus, kampanye tidak sesuai prosedur sebanyak 5 kasus, politik uang 2 kasus,  pelanggaran kode etik 1 kasus, dan pelanggaran lain-lain sebanyak 18 kasus.

Dalam kasus pelangggaran kampanye di luar jadwal, menurut Teguh, kebanyakan terjadi sebelum masa kampanye. Seperti yang terjadi di Kota Semarang pada tanggal 15 April 2013, cagub Bibit Waluyo diduga berkampanye ketika memberi sambutan dalam acara pembukaan kegiatan pelatihan yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah. ''Meskipun pada akhirnya hasil kajian Panwaslu Kota Semarang menyatakan tidak terbukti unsur kampanye'' jelasnya.

Kasus pelanggaran dalam hal pemutakhiran data, terjadi akibat pemutakhiran tidak valid. Misalnya di Kabupaten Blora, ada beberapa nama di Desa Sumberpitu Kecamatan Cepu yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) padahal orang yang tercantum namanya tersebut tidak berdomisili di wilayah tersebut.Pelanggaran mengenai PNS atau perangkat desa yang tidak netral, salah satunya terjadi di Kabupaten Purbalingga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement