REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga penjaga etika peneyelenggara pemilu ini diharapkan tidak mengeluarkan keputusan yang sifatnya mendzalimi.
"Jangan sampai mendzalimi. Kalau betul bersalah, ya dihukum. Tapi jangan melampaui kewenangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).
Memang, lanjut Hakam, kewenangan DKPP yang dituangkan dalam undang-undang sangat besar. Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat diharapkan DKPP bisa menjadi lembaga penegak etika bagi pelaksana pemilu. Tetapi di luar masalah etik, apalagi masuk pada ranah administratif, menurutnya DKPP melewati kewenangan.
Sepanjang keputusan DKPP memiliki dasar yang kuat dan standar objektif, itu bisa menjadi pembelajaran bagi pelaksana pemilu. Yaitu, agar berhati-hati dan menjaga etika dalam menyelenggarakan pemilu.
"Selama ini muncul rumor tentang masalah kongkalikong antara penyelenggara dengan peserta," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
DKPP pun dianggap perlu menggunakan asas proporsionalitas dan tidak menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian subjektif. Karena keputusan DKPP yang tidak bisa dibanding terkait dengan nasib seseorang. DKPP pun diminta memerbaiki proses beracaranya dan membuat satu aturan internal yang lebih ketat.