Kamis 23 May 2013 23:25 WIB

Poempida: RS Memolak KJS Langgar UU

Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi IX Poempida Hidayatullah menegaskan rumah sakit yang menolak melayani Kartu Jaminan Sosial (KJS) sudah melanggar Undang-undang Rumah Sakit No 44 tahun 2009.

"RS yang menolak melaksanakan KJS atau Jamkesda Ini jelas melanggar UU Rumah Sakit," kata anggota komisi IX Poempida Hidayatullah pada diskusi di Senayan Jakarta, Kamis.

Diskusi yang mengambil tema 'Ramai-ramai Rumah Sakit Menolak KJS, bagaimana nasib BPJS?,' menghadirkan nara sumber Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfidz, anggota komisi IX Rieke Dyah Pitaloka, Poempida Hidyatullah dan pengurus harian YLKI Huzna Zahir.

Namun Poempida menambahkan, masyarakat tidak bisa memutuskan sendiri apakah RS yang menolak KJS itu melanggar UU. Untuk memutuskannya harus tetap melalui proses.

Sebelumnya RS MH Thamrin Salemba dan RS Admira adalah dua RS swasta yang menolak berpartisipasi dalam program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dengan alasan nilai pertanggungan asuransi yang jauh di bawah biaya perawatan, adalah alasan utamanya.

RS MH Thamrin menyatakan pihaknya alasan mundurnya mereka dari program KJS lantaran tak sanggup membayar Indonesia Cash Basic Groups (INA CBG's) sebagai sistem berbayar KJS yang ditangani oleh PT. Askes.

Menurut Poempida dengan mereka menyatakan menolak keluar dari KJS berarti secara jelas telah menolak BPJS. Sementara Rieke Dyah Pitaloka menyatakan jaminan sosial sebuah keniscayaan bagi pasar bebas. Menurut Rieke hal ini proteksi negara bagi warga negara untuk mengahadapi pasar bebas.

"Kalau UU sudah mengamanatkan, apakah orang atau rumah sakit bisa begitu saja mundur?. Apalagi hak kesehatan adalah amanat konstitusi, itu adalah inti dari jaminan sosial," kata Rieke.

Rieke juga menjelaskan jaminan sosial sebuah keniscayaan bagi pasar bebas. Hal ini proteksi negara bagi warga negara untuk menghadapi pasar bebas.

"Dengan SJSN, maka jaminan kesehatan diserahkan kepada sistem pasar. Padahal kita sama-sama tahu, sistem pendistribusian adalah antitesa oleh pemikiran pasar padahal sistem yang digunakan adalah gotong royong," kata Rieke.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement