Kamis 23 May 2013 17:38 WIB

DKPP Diminta Tak Peruncing Konflik Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus berada di tengah-tengah antara KPU dan Bawaslu. Bukan memperuncing masalah antar lembaga penyelenggaraan pemilu.

"DKPP berada di tengah, menjaga gawang moral pelaksana pemilu. Bukan memperuncing, apa-apa langsung berikan pinalti," kata Siti kepada Republika, Kamis (23/5).

DKPP, lanjut Siti, harunya tidak sekedar menjadi pemadam kebaran. Tetapi lebih pro aktif dalam mengupayakan agar pelanggaran moral dan etika oleh pelaksana pemilu tidak terjadi. Artinya, bagaimana supaya pelanggaran moral dan etika tidak terjadi. 

Memang, dalam banyak hal pelaksana pemilu menghadapi banyak persoalan dalam menyelenggarakan pemilu. Sehingga diperlukan keikutsertaan dan kebersamanaan semua stakeholders dalam menyelesaikan masalah itu.

Kehadiran DKPP diperlukan, selama tetap konsisten melakukan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). "DKPP harus memperlakukan KPU dan Bawaslu dengan sama.Ketika ada laporan mengenai dua lembaga itu harus dicrosscheck dengan benar, angan sedikit-sedikit pinalti,kosong nanti penyelenggara pemilu, " ujar Siti.

Siti menyarankan, keputusan DKPP sebaiknya dihasilkan dalam bentuk bertingkat. Sebelum dipecat, pelaksana diberi peringatan 1, peringatan 2. Artinya, tidak harus langsung pada sanksi terberat. Tetapi diperingati terlebih dahulu. Jika terus melakukan kesalahan yang sama, maka sanksi pemecatan baru dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement