Kamis 23 May 2013 17:12 WIB

Wabup Bogor Mengakui Belum Terima Surat Panggilan Polda

Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturrahman mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno.

"Saya belum terima suratnya, karena saat ini saya sedang ada di Bali mengikuti acara DPP PDI-P, mungkin suratnya sudah ada di rumah, tapi saya belum dikabari," ujarnya singkat saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/5).

Saat ditanya sampai kapan ia berada di Bali, Karyawan tidak bisa menjawab karena sambungan telepon terputus. Sementara itu, berita penetapan Wakil Bupati Bogor sebagai tersangka video porno terus begulir.

Karyawan Faturrahman ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka yang diduga sebagai otak dari pelaku yang menyuruh menyebarkan video porno Rudi Harsa Tanaya (RHT). Kasus video porno tersebut bergulir sejak 2010 yang melibatkan politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) RHT. Kasus yang ditangani Polda Jawa Barat melibatkan IL (Indra Laksmana) yang telah dipenjara terkait kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement