REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu rumah tangga, Julita Indrawati Suryadi memidanakan PT Kristamedika selaku agen PT Stemcord Singapura di Indonesia karena diduga menghilangkan tali pusar anaknya yang dititipkan ke perusahaan tersebut.
"Saya titipkan tali pusar itu tahun 2006 setelah melahirkan anak ketiga. Waktu, hamil, ayah saya terkena kanker, terus saya titipkan tali pusar itu ke Kristamedika, berharap nanti bisa dipakai menyembuhkan," kata Julita, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Julita kemudian berencana mengambil tali pusar itu setelah menitipkannya selama tiga tahun, namun dia merasa kecewa karena PT Kristamedika memberikan jawaban mengecewakan.
"Mereka bilang kalau tali pusat saya disimpan di Singapura. Saya kemudian menghubungi PT Stemcord Singapore, dan jawaban mereka sudah rusak," kata Julita.
Atas jawaban ini, Julita lantas melaporkan PT Kristamedika atau Stemcord Indonesia ke kepolisian. Kepolisian pun menetapkan Komisaris dan Direktur perusahaan itu, dr RR Nani Permadhi Kalapaking dan Yuri Pujilistiyani sebagai tersangka.
Hingga saat ini, proses peradilan yang dipimpin ketua majelis hakim Kasianus dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi ini sudah masuk sidang ke-15 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.