Rabu 22 May 2013 19:50 WIB

Kriminolog: Klewang Harus Dihukum Mati

Anak-anak yang terseret menjadi anggota geng motor.
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Anak-anak yang terseret menjadi anggota geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kriminolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif menilai Suardirejo alias Klewang (57), warga asal Brebes, Jawa Tengah, ketua kelompok geng motor di Pekanbaru, Riau, perlu dihukum berat karena telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Kejahatan Klewang tidak bisa ditoleransi mulai dari mencuri, menganiaya, merampok dan memperkosa, hingga mendoktrin generasi muda untuk berbuat kejahatan, dan yang bersangkutan pantas dihukum berat," katanya dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu terkait aparat kepolisian pada pekan kedua Mei 2013, berhasil menciduk Klewang bersama 16 anggota geng motor lainnya.

Menurut Syahrul, penjahat seperti dia wajar dihukum seberat-beratnya sebagai upaya untuk memberikan efek jera sehingga kejahatan serupa tidak terulang lagi di daerah ini.

Penghukuman terhadap Klewang, katanya sekaligus menjadi contoh bahwa di negeri bertuah ini sama sekali tidak menoleransi adanya kejahatan hingga mengancam perkembangan kualitas generasi muda di daerah ini.

"Paling sedikit ada 300 orang generasi muda di Kota Pekanbaru hingga tersebar di kabupaten lainnya di Provinsi Riau yang direkrutnya untuk menjadi anggota geng motor itu," katanya.

Sebagai anggota, katanya, mereka didoktrin dengan kekerasan agar taat atas perintahnya, dan siapa yang kuat dan memiliki loyalitas tinggi kelak bisa menjadi panglima dalam kelompok geng motor itu.

Doktrin tersebut, tentu saja tidak bisa dilanggar, dipatuhi dan harus dijalankan sehingga ketika para remaja dan pelajar yang telah menjadi anggota geng motor itu akan sulit ke luar.

Syahrul memandang bercokolnya Klewang yang dengan mudah merekrut ratusan generasi muda tersebut antara lain lebih akibat orang tua yang kurang ketat mengawasi anak-anak mereka. Karenanya, kata dia, Klewang harus membayar perbuatannya itu dengan hukuman mati.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement