REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Isnur, angkat bicara mengenai insiden penggusuran di Kampung Srikandi, Jakarta Timur.
Menurut Isnur, eksekusi paksa terhadap warga tanpa memerdulikan solusi terkait tempat tinggal pascapenggusuran merupakan pelanggaran HAM. "Ini pelanggaran HAM," katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (22/5).
Isnur menjelaskan, seharusnya Pemda sebelum melakukan penggusuran terlebih dahulu memberi solusi tempat tinggal yang layak bagi warga. Tidak seperti sekarang yang menjadi centeng pengusaha yang menggusur rakyat dengan mengerahkan Polisi Pamong Praja.
Sebab, kehilangan rumah bagi warga akan berdampak serius bagi mereka, terutama anak-anak dan perempuan. Selain itu, Isnur mengatakan kerisauannya, karena perusahaan-perusahaan besar menguasai lahan begitu luas sampai dengan 55 ribu meter.
"Ini jauh dari semangat UU Agraria yang menekankan keadilan dan pemerataan tanah," katanya.