Rabu 22 May 2013 14:01 WIB

Pemerintah Minta Lapindo Brantas Tetap Tanggung Jawab

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Lumpur Lapindo Sidoarjo.
Foto: Antara/Eric Ireng
Lumpur Lapindo Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)  33/2013 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Perpres ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu. 

Namun, Seskab Dipo Alam tetap meminta PT Lapindo Brantas menunaikan kewajiban untuk membayar kerugian. Menurutnya, pemerintah ingin persoalan cepat selesai. Karena itu, Lapindo pun seharusnya  bisa segera menyelesaikannya terlebih dulu. 

"Yang penting, Rp 800 miliar itu mbok ya Lapindo itu tunaikan lah. Supaya masyarakat tidak ribut-ribut di sana," katanya, Rabu (22/5). 

Ia menegaskan, pemerintah sudah melakukan kewajiban. Karenanya, Lapindo pun harus melakukan hal yang sama. Ia khawatir belum selesainya persoalan ini malah akan jadi isu di tahun politik. 

"Barangkali kita ini sudah masuk tahun pemilu, harapan kita supaya ini tidak diramaikan jadi isu politik jelang pemilu, masalah-masalah lapindo ini," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres baru tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).  Pemerintah memperluas penanganan area lumpur Lapindo. 

Meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement